Rabu, 12 November 2014

TIPS MENGHADAPI DEBTCOLLECTOR LEASING..! Motor atau Mobil

Debt Collector tidak berhak merampas motor kredit bermasalah..!!!

6 Tips dalam Menghadapi Debt Collector

 debtcollectordebtcollector
 www.perintisusaha505.blogspot.com

Tips 1.Menghadapi Debt Collector
PERTAMA : Sapalah dengan santun..!
dan minta mereka menunjukkan identitas dan surat tugas. Tanyakan kepada mereka, siapa yang menyuruh mereka datang dan minta nomor telepon yang memberi tugas para penagih utang ini. Jika mereka tak bisa memenuhi permintaan Anda dan Anda ragu pada mereka, persilakan mereka pergi. Katakan, Anda mau istirahat atau sibuk dengan pekerjaan lain.


TIPS 2. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang bersikap santun, jelaskan bahwa Anda belum bisa membayar
karena kondisi keuangan Anda belum memungkinkan. Sampaikan kepada penagih utang bahwa Anda akan menghubungi yang terkait langsung dengan perkara utang piutang Anda. Jangan berjanji apa-apa kepada para penagih utang.

Klik Senyumnya..Dapatkan Bonus & Hadiah Membuka Pintu Rejekinya..
Ayo Action..tunggu apa lagi.. 
www.rahasiawebsitepemula.com/?id=natan

Tips 3. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang mulai berdebat meneror, persilakan mereka ke luar dari rumah Anda. Hubungi pengurus RT, RW, atau polisi. Sebab, ini pertanda buruk bagi para penagih utang yang mau merampas mobil, motor, atau barang lain yang sedang Anda cicil pembayarannya.
Tips 4. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang berusaha merampas barang cicilan Anda, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan Anda. Katakan kepada mereka, tindakan merampas yang mereka lakukan adalah kejahatan. Mereka bisa dijerat Pasal 368, Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335. Dalam KUHP jelas disebutkan, yang berhak untuk melakukan eksekusi adalah pengadilan. Jadi, apabila mau mengambil jaminan, harus membawa surat penetapan eksekusi dari pengadilan negeri. Ingatkan kepada mereka, kendaraan cicilan Anda misalnya, adalah milik Anda, sesuai dengan STNK dan BPKB. Kasus ini adalah kasus perdata, bukan pidana. Kasus perdata diselesaikan lewat pengadilan perdata dan bukan lewat penagih utang. Itu sebabnya, polisi pun dilarang ikut campur dalam kasus perdata. Kasus ini menjadi kasus pidana kalau para penagih utang merampas barang cicilan Anda, meneror, atau menganiaya Anda. Untuk menjerat Anda ke ranah pidana, umumnya perusahaan leasing, bank, atau koperasi akan melaporkan Anda dengan tuduhan penggelapan.




Tips 5. Menghadapi Debt Collector
Jika para penagih utang merampas barang Anda, segera ke kantor polisi dan laporkan kasusnya bersama sejumlah saksi Anda. Tindakan para penagih utang ini bisa dijerat Pasal 368 dan Pasal 365 KUHP Ayat 2, 3, dan 4 junto Pasal 335.
Tips 6. Menghadapi Debt Collector
Jangan titipkan mobil atau barang jaminan lain kepada polisi. Tolak dengan santun tawaran polisi. Pertahankan mobil atau barang jaminan tetap di tangan Anda sampai Anda melunasi atau ada keputusan eksekusi dari pengadilan.
Berkonsultasi hukumlah kepada Lembaga Perlindungan Konsumen, Komnas Perlindungan Konsumen dan Pelaku Usaha, atau Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

www.perintisilmu.blogspot.com

 
HASIL WAWANCARA DENGAN SEORANG PENGACARA
Maraknya keluhan masyarakat tentang kinerja penagih hutang atau Debt Collector yang merampas atau dalam bahasa mereka “Menarik” motor kredit yang menunggak angsuran secara terang terangan di tengah jalan raya hingga dianggap meresahkan masyarakat menjadi perhatian utama pemberitaan media beberapa waktu terakhir, sebenarnya bagaimana regulasi hukum tentang hal tersebut, berikut petikan wawancara Wartawan Bhara Mitra Bhaurekso dengan Supriyadi SH seorang pengacara atau Lawyer ternama dari LBH Nusantara Kendal.
Bhara Mitra Bahurekso (BMB) : selamat Pagi Pak Pri, gimana kabar?
Supriyadi SH (SS) : Pagi Mas Wartawan, kabar baik, semoga BMB semakin moncer aja
BMB : Makasih Pak, to the point ajalah, masyarakat kita kan sedang konsen masalah perampasan motor di tengah jalan oleh penagih hutang atau Debt Collector (DC) , gimana sih perspektif hukum sebenarnya tentang masalah ini?
SS : begini mas, Secara normatif di dunia perbankan, penggunaan jasa pihak ketiga (debt collector) untuk menagih hutang para debitur bank yang bermasalah memang bukan sesuatu yang haram, namun tentu saja tetap tunduk dengan batasan-batasan tertentu yang diatur ketat menurut kaidah hukum di Negara kita tapi perlu diingat bahwa dalam kasus penarikan atau kasarnya perampasan motor di tengah jalan oleh DC tetap tak bisa dibenarkan secara hukum
BMB : Penjelasan lebih lanjutnya Pak?
SS: Jelas bahwa hutang piutang, Kredit dan sejenisnya adalah masuk dalam ranah perdata, artinya jika konsumen atau nasabah atau orang yang mengkredit motor itu belum bisa membayar angsuran atau disebut wanprestasi, maka seharusnya leasing atau pihak yang menghutangkan harus memenuhi prosedur hukum yang berlaku dan diselesaikan di Pengadilan Negeri dalam kaitannya dengan perkara perdata tersebut. Kemudian penarikan dilakukan setelah ada putusan hakim selaku eksekutorial bukan oleh DC, karena yang berwenang dan berhak melakukan penarikan atau eksekusi adalah hakim melalui putusan pengadilan.
BMB : Bagaimana jika ada DC yang melakukan penarikan atau perampasan di jalan raya?
SS: Penarikan secara rampas dijalan secara hukum oleh DC adalah salah , sekali lagi DC tak punya hak eksekusi atas barang, semua hak eksekusi adalah ditangan hakim,
BMB : Bagaimana ketika DC menunjukkan surat tugas dari Leasing atau Bank?
SS : Surat tugas dari leasing adalah utk menagih bukan menarik apalagi mengeksekusi suatu benda yang dipersengketakan karena kewenangan eksekusi adalah pengadilan, jika terjadi kredit macet atau wanprestasi pada konsumen seharusnya leasing menggugat ke pengadilan baru ketika pengadilan memutuskan motor atau benda milik leasing harus dikembalikan pada leasing maka disitulah nasabah atau konsumen harus mengembalikan barang tersebut, debt collector tidak berhak menarik motor atau mobil dijalan karena sekali lagi, eksekusi adalah kewenangan pengadilan dalam hal ini hakim.
BMB: Bagaimana jika ada DC yang menarik motor atau mobil dijalan dengan sikap yang tak menyenangkan,menggertak atau mengancam misalnya ?
SS: Seharusnya Korban harus berani lapor polisi kalau merujuk pada ketentuan-ketentuan KUHP, tindakan kekerasan yang dilakukan oleh debt collector bisa dijerat hukum. Dalam hal debt collector tersebut menggunakan kata-kata kasar dan dilakukan di depan umum, maka ia bisa dipidana dengan pasal penghinaan, yaitu pasal 310 KUHP:
Barangsiapa merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp 4500 ”
Selain itu, bisa juga digunakan pasal 335 ayat (1) KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan:
“Diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp.4500 barangsiapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tidak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.”
BMB: Adakah kasus DC yang dipidanakan di Jawa Tengah Pak?
SS : Kebetulan kemarin kami dari LBH Nusantara Kendal mendampingi seorang korban perampasan motor yang dilakukan oleh oknum DC di pekalongan, kami menuntut dalam hal pidananya dimana DC tersebut telah melakukan pengancaman dan berbagai hal lainnya, sidangnya sedang berlangsung saat ini.
BMB : Ada tambahan Pak?
SS: Kami menghimbau agar para korban ketidak adilan oleh Oknum DC berani melaporkan kepada pihak berwajib karena semua manusia adalah sama di mata hukum, jika di Pekalongan saja berani kenapa Kendal tidak?. Di luar negeri pun, konon, tak ada bank yang memakai jasa debt collector seperti di Indonesia. Logika mereka jelas: Kasus penunggakan utang, baik kartu kredit , angsuran mobil motor maupun lainnya , adalah masuk kategori tindak perdata; dan sudah ada pengadilan yang mengurus soal itu. (Tim BMB
MASALAH FIDUSIA DAN PERJANJIAN DENGAN LEASING
Tapi rupanya banyak masalah yg muncul dr usaha ini. Kebanyakan dikarenakan adanya praktek2 curang yg dilakukan oleh pihak Bank/Leasing
Saat aplikasi kredit kita telah disetujui oleh pihak Bank/Leasing, maka kita diwajibkan utk membayar DP (uang muka)
Aturan terbaru (2012) utk kredit motor DP minimal sebesar 20% dan utk kredit Mobil DP minimalnya sebesar 25%
Selanjutnya, dilakukanlah perjanjian kredit (akad kredit) antara debitur (konsumen) dan kreditur (Bank/Perusahaan Leasing)
Pd tahap inilah kecurangan Bank/Leasing dimulai. Bagi masyarakat umum yg tdk jeli sulit melihat kecurangan ini
Namun kami ingatkan, dibalik wajah2 ramah dan pakaian necis para pegawai tsb sebenarnya mrk sdg menjalankan usaha yg licik dan jahat!
Dlm proses akad kredit pernahkah pihak Bank/Leasing memberikan draft perjanjiannya beberapa hari sebelumnya utk kita pelajari?
Tdk pernah! Bahkan jika kita minta pun tdk akan pernah mrk berikan! Kenapa demikian?
Jawabannya sederhana. Agar kita tdk sempat memahami dg baik apa isi dari perjanjian tsb!
Perjanjian akad kredit yg berlembar2 itu selalu diberi pihak Bank/Leasing mendadak, sesaat seblm kt tanda tangan
Dari gejala ini seharusnya kita menyadari bahwa ada sesuatu yg disembunyikan dlm perjanjian tsb!
Pd kenyataannya isi dr perjanjian itu banyak yg bersifat sepihak, merugikan konsumen, bahkan melanggar hukum!
Inilah alasannya mengapa Bank/Leasing tdk menerima pengacara atau polisi sbg konsumennya
Perjanjian yg kt tanda tangani tsb disebut oleh pihak Bank/Leasing dsb sbg Perjanjian Fidusia. Apakah perjanjian Fidusia itu?
Perjanjian fidusia adlh perjanjian hutang piutang antara kreditur dg debitur yg melibatkan penjaminan yang kedudukannya tetap dlm penguasaan pemilik jaminan dan dibuat Akta Notaris dan didaftarkan ke kantor pendaftaran fidusia”
Dg perjanjian fidusia ini keditur (pihak pemberi kredit) memiliki hak eksekutorial langsung jk debitur melakukan pelanggaran perjanjian
Pertanyaannya adalah, apakah perjanjian yg kt tanda tangani saat akad kredit itu termasuk perjanjian fidusia? Jawabannya, TIDAK!
Pernahkah dlm proses penandatanganan akad kredit pembelian motor bahkan mobil kita dihadapkan pd Notaris? TIDAK!
Hanya dg memberi kata2 “Dijaminkan Secara Fidusia” tdk lantas secara otomatis membuatnya mjd sebuah perjanjian fidusia
Perjanjian yg kita tanda tangani dg tdk dihadapan notaris itu disebut “Perjanjian Dibawah Tangan”
Msh bayak kecurangan2 lain yg dilakukan pihak Bank/Leasing, spt skema cicilan dan penalti pelunasan yg sgt merugikan konsumen
Sering kita temui keluhan konsumen yg sdh melewati setengah masa termin cicilannya namun mendapati hutangnya hanya berkurang sedikit
Namun kita akan fokus pd konsekuensi yg harus kita hadapi saat mengalami gagal bayar. Utk lebih memahami, mari kita buat ilustrasinya:
Jk kita kredit motor/mobil utk jangka waktu 3 tahun. Lantas setelah memasuki tahun ketiga tiba2 kt tdk lagi mampu membayar cicilan
Adilkah jk dlm kondisi tsb mobil/motor kita disita? Dan benarkah motor/mobil kita boleh disita?
Ingat, sebelumnya kita sdh membayar uang DP (20-25% dr harga) dan selama 2 tahun kita sudah membayar cicilan dg tertib
Artinya dari sisi keadilan, hak kita terhadap motor/mobil tsb jauh lebih besar dibanding hak pihak Bank/Leasing (DP + cicilan 2 thn)
Terlepas dr sisi keadilan. Dari segi hukum pun ternyata sama sekali tdk berhak menyita motor/mobil kita itu. Mengapa demikian?
Pertama, Sebagaimana sdh dibahas diatas bhw perjanjian yg kt tanda tangani tsb sama sekali bkn perjanjian fidusia
Artinya pihak kreditur tdk memiliki hak eksekutorial atas jaminan (motor/mobil)
Kedua, Dlm STNK dan BPKB motor/mobil tsb yg tertera adalah nama kita, bukan nama Bank/Leasing
Artinya motor/mobil tsb secara hukum sah merupakan milik kita, bukan milik Bank/Leasing.
Sedangkan hubungan antara kita dg pihak Bank/Leasing adlh hubungan hutang piutang biasa
Ketiga, Satu2nya pihak yg berhak melakukan eksekusi di negara ini adalah Pengadilan melalui keputusan eksekusi pengadilan
Artinya Bank/Leasing apalagi debt collector sama sekali tdk berhak melakukan eksekusi dg alasan apapun
Tentu saja Bank/Leasing tdk mau menempuh proses pengadilan krn selain memerlukan biaya juga butuh waktu yg tdk sebentar
Dan keputusan pengadilan pasti akan memerintahkan utk dilakukan pelelangan terhadap motor/mobil kt tsb
Dimana hasil lelang harus dibagi dua. Pertama utk membayar sisa hutang kt kpd Bank/Leasing, sisanya mjd hak kita
Cara diatas adalah cara yg sesuai aturan hukum dan tentu saja adil bagi kedua belah pihak. Namun Bank/Leasing tdk menyukainya
Kalau bisa merampas semua mengapa harus berbagi? Itulah alasan mengapa proses penyitaan sepihak spt itu msh saja tjd
Disini kita mulai memahami bahwa proses penyitaan motor/mobil kita tsb sesungguhnya melanggar hukum
Namun seringkali sebagai org yg tdk tahu hukum justru kita yg ditakut2 oleh pihak Bank/Leasing
Karena tahu tdk memiliki dasar hukum maka mrk selalu memakai tenaga pihak ketiga yaitu debt collector
Penggunaan jasa pihak ketiga (Debt Collector) ini adalah upaya pengecut pihak Bank/Leasing utk cuci tangan..
Manakala muncul masalah akibat proses penyitaan yg melanggar hukum tadi. Alasannya tentu saja demi efisiensi
Penting diingat bahwa kasus ini adalah kasus hutang piutang (Perdata) bukan kasus pidana
Jd bahkan polisi pun tdk blh ikut campur apalagi Debt Collector. Mk jgn terkecoh oleh oknum polisi yg sering membekingi debt collector
Point2 berikut adlh cara bagaimana kita menghadapi debt collector dan menghindari proses penyitaan ilegal atas barang kita:
Jk Debt Collector dtg ke rmh atau kantor kt, sapalah dg santun, minta identitas & surat tugas. Minta pula nmr telp pihak pemberi tugas
Jk mrk bersikap santun, sampaikan bhw kt akan menghubungi yg terkait langsung dg perkara utang piutang. Jgn berjanji apapun pd mrk!
Jk mrk mulai meneror, persilahkan mrk utk keluar. Hubungi pengurus RT, RW atau tetangga sekitar
Tdk ada gunanya meminta bantuan pd pihak polisi krn biasanya debt collector sdh menjalin kerjasama dg oknum polisi
Yg paling ditakuti oleh debt collector adlh massa. Jd tdk ada salahnya segera kumpulkan massa saat mrk mulai meneror
Bila perlu teriaki mereka maling atau rampok agar tercipta kerumunan massa secepat mungkin!
Jk mrk berusaha menyita motor/mobil kt, tolak dan pertahankan barang tetap di tangan kita!
Sampaikan dg tegas bahwa yg berhak melakukan eksekusi adlh pengadilan. Perbuatan mrk adlh perampasan yg bisa dijerat pasal 335, 365, 368
Ingat! Point terpentingnya adlh jgn membiarkan barang cicilan kita dikuasai debt collector. Jk sampai tjd prosesnya akan jauh lbh rumit
Jd ada baiknya ungsikan sj barang cicilan kita tsb ke tempat aman. Jgn gunakan motor/mobil kita sampai kt mampu membayar kembali
Jd tujuannya disini adlh bukan utk tdk membayar hutang tetapi menghindari penyitaan selama kt blm mampu membayar
Apabila sampai harus berurusan dg polisi, jgn sekali2 menitipkan motor/mobil kt pd polisi atau ditinggal di kantor polisi
Tolak dg santun tawaran polisi. Sekali lagi, pertahankan barang tetap di tangan kita sampai mampu melunasi kembali
Dlm banyak kasus oknum polisi justru menyerahkan motor/mobil yg kita titipkan tsb kpd pihak debt collector


Bisnis Sarana Olahraga Gemilang | Investasi Top Alat Olahraga Menuju Kesehatan & Kesejahteraan

 

Senin, 09 Juni 2014

Tips merawat mobil yang benar & hemat

Otomotif - Penyebab kecelakaan lalu lintas sebenarnya bisa terjadi oleh faktor internal seperti kendaraan yang tidak prima akibat perawatan mobil yang tidak maksimal . Bukan hanya kelalaian pengemudi , kondisi mobil yang buruk juga bisa menimbulkan risiko kecelakaan saat berkendara.
Apakah anda ingin mati konyol hanya karena hal sepele seperti kelalaian merawat mobil? Tentu saja tidak bukan?
Maka dari itu mulailah rawat mobil anda dengan baik sebagaimana mestinya .
Tips Merawat Mobil Secara Hemat  
 
www.MandiriJaya11.blogspot.com
 
Mobil merupakan sarana transportasi canggih yang bisa mempermudah segala kegiatan anda , dan menghindarkan anda dari panasnya terik matahari . Maka sudah sewajarnya anda membalas jasa-jasa mobil anda dengan memberikan perawatan terbaik .
Perawatan mobil secara berkala dapat membuat mobil anda awet dan selalu terlihat baru . Yang terpenting adalah anda akan terhindar dari kecelakaan yang disebabkan mesin error .
Mobil yang terawat juga akan menghasilkan performa prima saat berkendara . Menarik bukan?
Mahalnya biaya perawatan mobil sering dijadikan alasan oleh para pengemudi untuk tidak merawaat mobilnya secara baik . Namun jika anda tahu caranya, merawat mobil akan sangat mudah, hemat, dan efisien .
 
 
Berikut beberapa tips merawat mobil anda secara efisien dan maksimal
  • Jangan membeli aksesoris yang sekiranya tidak perlu . Hal ini hanya bisa anda lakukan jika memiliki kocek berlebih . Namun untuk tujuan penghematan, lebih baik anda hanya membeli peralatan-peralatan dasar yang diperlukan saja . Terkadang membeli terlalu banyak peralatan hanya akan membuat anda menyesal karena terlalu membuang-buang uang , yang pada akhirnya alat tersebut tidak terpakai . Cukup belilah alat-alat yang dapat menunjang keselamatan anda saat berkendara .
  • Onderdil murah atau mahal? Banyak orang tergiur dengan harga onderdil yang dibanderol miring oleh penjual . Namun tahukah anda? Kadang onderdil murah tidak dapat bertahan lama dan tidak dapat andalkan . Lebih baik anda membeli onderdil bermutu yang lebih berkualitas . Meskipun harganya cukup mahal namun dapat bertahan lama dan sangat aman untuk kendaraan .
  • Lakukan perawatan secara efisien . Artinya ketika anda pergi ke bengkel , jangan ragu untuk menyuruh sang montir memeriksa seluruh bagian mobil anda . Hal ini agar dapat menghemat waktu anda dengan memperbaiki beberapa bagian yang bermasalah sekaligus . Anda tidak perlu repot-repot bolak-balik ke bengkel untuk memperbaiki atau merawat mobil anda . Hal ini bisa menghemat biaya transportasi .
  • Lakukan perawatan secara rutin . Banyak pandangan pengemudi yang mengatakan bahwa perawatan rutin akan mengeluarkan banyak uang dan pemborosan . Hal itu justru salah, karena perawatan mobil secara berkala dapat membuat mobil terhindar dari kerusakan-kerusakan yang tidak perlu .
Nah itulah beberapa tips mengenai perawatan mobil . Ingin mobil anda tetap dalam kondisi prima dan nyaman saat berkendara? Segeralah lakukan perawatan mobil secara rutin dan berkala .
 

Rabu, 26 Maret 2014

10 Detail Perubahan Yamaha YZF-R125 2014 Terbaru

Otosia.com - Yamaha YZF-R125 update 2014 terbaru resmi diumumkan (14/02/2014), melalui situs resmi pabrikan berlogo garputala berbasis di Eropa - beberapa detail perubahan dan foto berhasil dihimpun.
Supersport 125cc ini sedianya mulai dipasarkan khusus di wilayah Eropa sekitar bulan April depan dengan daftar harga yang akan diumumkan pekan depan. Yamaha R125 2014 ini semakin agresif dan keren dengan tampilan barunya.
Beberapa perubahan seperti desain bodyworks, hadirnya air-duct di antara kedua headlamp-nya, fork up-side down, sektor roda khususnya velg serta rem depan telah disematkan di sosok R125 2014 ini. Nampaknya untuk sektor knalpot juga mengalami pembaruan desain namun tetap dengan konsep kecil.

2014 Yamaha YZF-R125 (Up-grade)Perhatikan bagian-bagian yang telah disebutkan di kalimat di atas tentang apa saja yang mengalami penyegaran pada sosok R125 2014 ini, kemudian setelah Anda cermati dengan seksama - untuk selanjutnya Anda bedakan dengan R125 Race Blu 2014 (rilis 2013) atau produksi sebelumnya seperti pada gambar di bawah ini.

Yamaha YZF-R125 Race Blu Series 2014 (sebelum di up-grade)(kpl/abe)
Detail New Yamaha YZF-R125 2014
 
 


www.otogemilang.blogspot.com

www.lenterapromosi.com

 

Peluang Bisnis Online Dropship Top Bersama Cakning


Solusi bagi Anda yang ingin bisnis online tanpa harus stok produk..
Tersedia ribuan produk berkualitas dengan banyak kategori di marketplace..

Info detail kunjungi..
http://cakning.com/?sp=gemilang



Kamis, 20 Maret 2014

Next Honda Tiger, Ber-DNA Honda CB300R?

Otosia.com -
Keberadaan Honda sebagai pabrikan motor tidak diragukan lagi sepak terjangnya di seantero negara-negara dunia. Motor-motornya menjadi idola secara global, Brasil salah satunya. Negara yang terkenal dengan festival karnaval ini menjadi saksi lahirnya sang kakak dari CB150R.

Honda CB300R 2013 Brazil
Honda CB300R 2013 Brazil

Honda Brasil pada tahun lalu berhasil melahirkan varian sport naked bike entry level, bermesinkan 300cc, yang hingga kini tetap eksis. Diketahui, motor yang diberi nama Honda CB300R ini menggantikan pendahulunya, CB250 Twister (CBX250 Twister-India) yang sepintas mirip dengan Honda Tiger - Indonesia.

Honda CB250 Twister (CBX250 Twister-India)Honda CB250 Twister (CBX250 Twister-India)
Honda Tiger 2013 Indonesia Mirip CBX250 TwisterHonda Tiger 2013 Indonesia Mirip CBX250 Twister

Honda CB300R bermesin 291cc dengan pendingin udara, DOHC, 4-valve double overhead camshaft, 4 stroke dan hanya satu silinder. Mesin ini sanggup menghasilkan tenaga sebesar 26 hp pada 7500 rpm dan torsi puncak 28,5 Nm (2.9 kgm) pada 6000 rpm.
Honda CB300R 2013 Brazil
Honda CB300R 2013 Brazil

www.topi12pas.blogspot.com


Pihak Honda sudah membekalinya dengan Electronic PGM-FI system, sehingga tidak diragukan lagi tingkat efisiensi penggunaan bahan bakar serta standar emisi gas buangnya.
Konsep desainnya sebenarnya masih mencontoh dari kakaknya yaitu Honda CB600F Hornet.
Honda CB600F HornetHonda CB600F Hornet

Honda CB300R dibanderol seharga US$ 11,490 atau setara dengan Rp 111 jutaan. Warna yang tersedia antara lain silver, hitam, merah dan emas (gold).
Lantas, apakah benar kelak pihak Honda Tanah Air akan mengusung DNA CB300R Brasil untuk next Honda Tiger? Masih menjadi tanda tanya besar, jadi kita tunggu saja perkembangan beritanya ya Bro! Salam Honda 'One Heart'.

UMBUK, Mitra Bisnis Bagus Terpercaya Bisnis Online Sistem Bagi Hasil Profit Usaha Adil

www.umbuktop.blogspot.com


https://umbuk.com/?ref=gemilang

 


 

Rabu, 19 Maret 2014

Tips Cara Memilih Mobil Bekas Berkualitas Top Cerr..


www.otogemilang.blogspot.com
www.pancagemilang.blogspot.com



Tips Cara Memilih Mobil Bekas Berkualitas: Anda bisa mendapatkan mobil berkualitas dengan harga terjangkau. Asal tahu caranya. Langkah pertama dalam proses membeli mobil bekas adalah menilai secara detail kebutuhan transportasi Anda. Bila Anda sudah menentukan sejumlah tipe/model dan merek, analisa kelebihan dan kekurangannya.

Anda bisa mendapatkan informasi dari teman yang pernah menggunakan mobil yang diincar. Bisa juga dari situs-situs otomotif dan klub-klub otomotif yang ada. Cari informasi sebanyak-banyaknya dari masing-masing merek itu termasuk resale value, performa, layanan perbaikan dan harga/ketersediaan komponennya. Dari sana Anda bisa menentukan mobil mana yang benar-benar sesuai.



http://UsahaDropshipping.com/?id=gemilang

1. Pastikan Anda tahu harga pasaran mobil yang diincar, dan mulailah menawar dibawah harga itu. Lebih mudah menaikkan tawaran Anda daripada menurunkannya. Informasi harga juga bisa didapat dari situs-situs otomotif.

2. Harus di ingat, membeli mobil bekas bisa juga membeli problem orang lain. Pastikan Anda mengetahui sejarah mobil ini termasuk perawatannya. Hal ini bisa diketahui dari kartu perawatan mobil. Gali informasi sedetail mungkin termasuk apakah pernah tenggelam, kecelakaan, turun mesin dll. Sebelum memutuskan untuk membelinya, mintalah mekanik ahli untuk memeriksanya.


www.lenterapromosi.com

3. Test drive itu penting. Usahakan Anda mendapat kesempatan melakukan test drive sejauh mungkin dengan aneka variasi jalan. Bisa juga mencoba ke daerah dimana mobil itu akan sering digunakan.

4. Buka tutup mesin dan perhatikan apakah ada pipa yang bocor, belt yang aus, oli yang berceceran. Duduklah di kursi pengemudi, dan periksa apakah seluruh indikator bekerja baik, demikian pula lampu indikator. Periksa juga tanda-tanda kerusakan karena air (lihat tip cegah bencana susulan). Periksa sistem safety, mulai dari seat belt, head restrain, struktur atap, child seat anchor. Demikian pula jarak pandang dan daya pancar lampu utama. Hal itu bisa dilakukan saat test drive. Cobalah untuk mengendarai mobil pada kecepatan 60 – 80 km/jam dan rasakan apakah pergantian gigi bisa lembut, kemudi selalu lurus, ketika direm tetap stabil, dan ketika menikung juga smooth.

5. Hati-hati dengan pemalsuan odometer. Hal ini sering dilakukan penjual nakal yang ingin meningkatkan value mobil yang dijualnya. Jadi jangan tertipu dengan angka-angka yang tertera di odometer.

6. Sekarang tiba waktunya untuk menyiapkan pembayaran mobil baru Anda. Bila memilih melakukan kredit, yang paling aman adalah menentukan dulu berapa besar kemampuan keuangan untuk membayar angsuran bulanan. Cara yang gampang, angsuran tidak boleh lebih dari 20% penghasilan per bulan setelah dipotong pengeluaran. Perhitungkan juga biaya perawatan, pajak, asuransi dan operasional.


www.bandarkaos17.blogspot.com

Bayarlah uang muka setidaknya 10% dari harga mobil. Kurang dari itu, penyedia kredit akan meragukan kemampuan finansial Anda. Jadi kalau Anda punya uang cash, lebih baik pakai untuk uang muka. Langkah ini juga akan mengurangi beban utang pokok yang berkaitan dengan angsuran bulanan.

Selasa, 18 Maret 2014

Ketika Seorang Nenek Gunakan Nissan GT-R untuk Berbelanja

 
www.otogemilang.blogspot.com

Nenek-nenek suka mobil yang aman dan pelan? Coba tanyakan ke nenek yang satu ini. Sebab dia suka berbelanja dengan mobil sport Nissan GT-R.

Bila kebanyakan para pemilik Nissan GT-R hanya menggunakan mobil kencang ini di akhir pekan atau di sirkuit, beda halnya dengan nenek yang satu ini. Dia lebih senang menggunakan sang Godzilla untuk berbelanja kebutuhan sehari-hari.

Walaupun tidak digunakan untuk mengebut, menggunakan sebuah Nissan GT-R oleh seorang nenek tentu menarik banyak perhatian. Sayangnya tidak dijelaskan kapan dan dimana foto di atas diambil. Demikian dilansir Auto Evolution.


Namun yang jelas, Nissan GT-R bukanlah sebuah mobil sembarangan. Pada GT-R terbaru saja sudah ada mesin 3.8L VR38DETT TwinTurbo V6 yang sudah ada peningkatan di sisi tenaga.

Petunjuk Jurus terlarang magnet uang..bagaimana meraup dollar & Rupiah lewat internat

Jurus terlarang..bagaimana meraup dollar lewat internat

PENAWARAN Hari Ini !!
Ratusan eBook Indonesia dan Kumpulan Software Langka
BORONG SEMUA hanya dengan Rp.1.000,-/Produk
+++ PLUS …
KOMISI hingga 50%
Untuk setiap Penjualan Ulang ,yang anda lakukan melalui Program Reseller kami, klik disini..

www.obralplus.com/?id=gemilangdollar 



GT-R 2014 mampu menyemburkan tenaga hingga 550 hp, lebih besar 5 hp dari generasi sebelumnya. Torsi maksimumnya juga mengalami peningkatan hingga mencapai 632 Nm, lebih besar 5 Nm dari kakaknya.

Dengan mesin tersebut, GT-R mampu melesat dari diam sampai 100 km/jam dalam waktu hanya 2,7 detik saja atau setara dengan sebuah Lamborghini Aventador. Padahal kebanyakan supercar masih sedikit yang bisa berakselerasi di bawah angka 3 detik. Angka tadi juga 0,1 detik lebih baik dibanding GT-R versi sebelumnya.

Senin, 17 Maret 2014

POSISI NO RANGKA & MESIN NEW PANTHER 2001

Hari ini saatnya pajak mobil, niatan mau aku balik nama sekalian berarti kan aku harus ngesek no rangka dan no mesin nya tu, yang konyol  aku ga tau posisi keduanya, aku cari2 seharian gak ketemu2, akhirnya aku pasrah dan aku pun ambil hp dan ku tanya orang yg lebih ahli dan ahirnya ketemu juga posisi no rangkanya ada di samping kiri bawah mobil..( untuk mobil panther 1996 kebawah posisi no rangkanya ada di sebelah kiri bawah )

www.otogemilang.blogspot.com
posisi no rangka

nah kalo no mesin nya lebih rumit lagi teman posisinya, posisinya ada di samping kiri blok mesin agak bawah, langsung aja diliat gambarnya aja teman biar jelas

www.otogemilang.blogspot.com
no mesin

klo belum ketemu juga bisa coba liat di kolong bagian situ teman agak kedalam posisinya teman. 

Modifikasi Mobil Panther

Modifikasi Mobil Panther. Isuzu Panther salah satu mobil legendaris di Indonesia, mengusung mesin diesel, sebagai sebuah mobil keluarga memang nilai ekonomisnya sangat tinggi, peminat mobil ini cukup banyak menyentuh konsumen di kota-kota besar maupun wilayah-wilayah pinggiran.
 
www.sindermargasari.blogspot.com

Modifikasi Mobil Panther bukan hal yang aneh lagi, tampilan standarnya yang terlihat bongsor membuat isuzu panther cukup menantang untuk di modifikasi, modifikasi ala mobil offroad memang cukup menarik diaplikasikan, namun nilai fungsionalitasnya akan berkurang jika mobil tersebut lebih sering mengaspal di jalanan kota.
Sebagai mobil keluarga, tidak bisa dipungkiri jika modifikasi mobil panther butuh konsep dan perencanaan yang matang, sama seperti memodifikasi mobil keluarga dari pabrikan lain. Namun dengan sedikit kreativitas dan imaginasi, isuzu panther standar bisa di modifikasi dan memiliki tampilan yang semakin garang dan sporty.
 

Sektor kaki-kaki selalu menjadi sektor wajib dalam modifikasi mobil, demikian juga dalam modifikasi Isuzu Panther, berikut Mobil Modifikasi menampilkan beberapa hasil terbaik modifikasi mobil panther.
 

Gambar Modifikasi Mobil Panther 

www.otogemilang.blogspot.com

www.otogemilang.blogspot.com

www.otogemilang.blogspot.com

www.otogemilang.blogspot.com

Demikian beberapa hasil terbaik modifikasi mobil panther, semoga menjawab rasa penasaran anda, anda juga bisa membaca artikel lain seperti trend modif mobil dan ratusan artikel lain tentang mobil modifikasi, semuanya bisa anda temukan di Mobil Modifikasi.